Sabtu, 20 Agustus 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS )

           Niat Pemerintah memang baik. Dengan di kucurkannya bantuan BOS, berarti telah disukseskan PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 tahun. Sama juga memberantas BUTA HURUF  secara effisien. Tapiiii.... kalau masih ada OKNUM guru yang masih suka MEMUNGUT  iuran sekolah siswa dan bahkan tidak memberikan BANTUAN PEMERINTAH itu secara transparan, itu memang keterlaluan. Sudah di gaji besar, dikasih pula SERTIFIKASI, terus, diberi julukan PAHLAWAN TANPA TANDA JASA.  Kok masih mau juga memeras wali murid .Kalau ditanyakan kemana bantuan BOS, , alasannya banyak. SPP pun diganti nama jadi BEAYA PENDAMPING.. Kalau ada Pengawas yang datang, itu bukan KPK. Tapi LEGALISATORnya, Artinya, semua PUNGLI yang dilakukan guru itu atas IJIN  KANWILDIKNAS SETEMPAT.  Kalau datang kasih AMPLOP beres. Sama  dengan wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar